Sabtu, 30 Juni 2018

polisis hipnotis biar patuh lalin


polisis hipnotis biar patuh

Kegiatan Traffic Hypnotherapy yang dilakukan oleh anggota Satuan Polisi Lalu Lintas Polda Tangerang Kota Tangerang untuk menstimulasi pikiran ratusan siswa, di Gedung Serba Guna Pemerintah Kabupaten Tangerang, Sabtu, 24 Maret 2018, sangat disayangkan sejumlah tokoh agama. Mereka menyebut hipnoterapi atau dalam bahasa Yunani 'hypnos' dilarang dalam Islam.

"Hipnosis itu melanggar hukum, seperti apa tujuannya, itu dilarang oleh agama Islam karena masuk ke kelas syekh," kata Ustadz Anhar yang menjadi guru di Ruqyah Center Tangerang, Banten, Minggu (25/3). / 2018).

Sementara itu, katanya, jelas disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa ta'ala dalam Surah An-Naml ayat 65, Surah Saba ayat 14, dan Surah Al-Jin ayat 26-27.

"Allah berfirman dalam tiga bab, apa pun itu, hipnotis masuk ke kelas syirik karena pada dasarnya itu adalah salah satu jenis sihir yang menggunakan jin sebagai penghubungnya," kata Ustadz Anhar.

Hal senada diungkapkan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Kabupaten Tangerang KH Uwes Nawawi. Menurutnya, hipnotis tidak diperbolehkan demi umat Islam.

"Haram dilakukan oleh Muslim," kata KH Uwes ketika dihubungi Okezone.
Sayangnya, pemilik salah satu pesantren di Tangerang enggan menjelaskan lebih detail. "Haji kurang begitu tahu ya, penuh," katanya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 135 siswa yang melakukan pelanggaran lalu lintas diberi hipnoterapi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran lalu lintas serta sebagai pengganti bentuk pembalasan terhadap sebuah tiket oleh Polisi Tangerang.

referensi:
http://perhipnotisan.blogspot.com/2018/07/hipnotis-apakah-saya-tidak-akan-hilang-kontrol.html
http://perhipnotisan.blogspot.com
https://id.wikipedia.org/wiki/Hipnosis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar